Sunan Abu Daud Hadits 2792 - Larangan Keras Mematahkan Tulang Jenazah

Kewajiban Menjaga dan Menghormati Tubuh Jenazah

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2792

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سَعْدٍ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tubuh orang yang sudah meninggal memiliki nilai kehormatan yang sama tingginya seperti saat ia masih hidup.
  • Haram hukumnya merusak, bertindak kasar, atau mematahkan tulang jenazah dengan sengaja.
  • Kita wajib bersikap lembut dan ekstra hati-hati saat memandikan, mengkafani, maupun mengurus jenazah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami