Sunan Abu Daud Hadits 2792 - Larangan Keras Mematahkan Tulang Jenazah
Kewajiban Menjaga dan Menghormati Tubuh Jenazah
Sunan Abu Daud : 2792
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2792
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سَعْدٍ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:"Mematahkan tulang orang yang mati seperti halnya mematahkannya ketika ia masih hidup."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tubuh orang yang sudah meninggal memiliki nilai kehormatan yang sama tingginya seperti saat ia masih hidup.
- Haram hukumnya merusak, bertindak kasar, atau mematahkan tulang jenazah dengan sengaja.
- Kita wajib bersikap lembut dan ekstra hati-hati saat memandikan, mengkafani, maupun mengurus jenazah.
