Sunan Abu Daud Hadits 2796 - Cara Memasukkan Jenazah ke Dalam Kubur Sesuai Sunnah
Tata Cara Memasukkan Jenazah ke Makam Menurut Sunnah
Sunan Abu Daud : 2796
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2796
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ أَوْصَى الْحَارِثُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أَدْخَلَهُ الْقَبْرَ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْ الْقَبْرِ وَقَالَ هَذَا مِنْ السُّنَّةِ
Abu Ishaq Diriwayatkan dari:
Al Harits telah berwasiat agar [Abdullah bin Yazid] menshalatkannya. Lalu ia menshalatkannya, kemudian ia memasukkannya ke kuburan dari sebelah kaki kuburan. Dan ia berkata: Ini termasuk sunnah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memasukkan jenazah ke dalam liang kuburan disunnahkan bermula dari arah kaki kuburan.
- Diperbolehkan meninggalkan wasiat agar disalatkan oleh orang tertentu yang dianggap saleh atau dekat.
- Menyampaikan tata cara yang benar kepada masyarakat dengan menyebutnya sebagai sunnah adalah bentuk dakwah yang baik.
