Sunan Abu Daud Hadits 2800 - Menguburkan Beberapa Jenazah dalam Satu Kubur

Hukum Pemakaman Massal dan Keutamaan Penghafal Al-Qur'an

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2800

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ الْمُغِيرَةِ حَدَّثَهُمْ عَنْ حُمَيْدٍ يَعْنِي ابْنَ هِلَالٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عَامِرٍ قَالَ جَاءَتْ الْأَنْصَارُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالُوا أَصَابَنَا قَرْحٌ وَجَهْدٌ فَكَيْفَ تَأْمُرُنَا قَالَ احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَاجْعَلُوا الرَّجُلَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي الْقَبْرِ قِيلَ فَأَيُّهُمْ يُقَدَّمُ قَالَ أَكْثَرُهُمْ قُرْآنًا قَالَ أُصِيبَ أَبِي يَوْمَئِذٍ عَامِرٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ قَالَ وَاحِدٌ حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ يَعْنِي الْأَنْطَاكِيَّ أَخْبَرَنَا أَبُو إِسْحَقَ يَعْنِي الْفَزَارِيَّ عَنْ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ زَادَ فِيهِ وَأَعْمِقُوا حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ يَعْنِي ابْنَ هِلَالٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامِ بْنِ عَامِرٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ

Hisyam bin 'Amir Diriwayatkan dari:

Orang-orang anshar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Uhud kemudian berkata: "Kami telah tertimpa kekalahan dan kesusahan, maka apakah yang anda perintahkan kepada kami?" Beliau berkata: "Galilah lubang yang lebar dan masukkan dua atau tiga orang dalam satu kubur!" Beliau ditanya: "Siapakah yang didahulukan?" Beliau bersabda: "Orang yang paling banyak hafal Al Qur'an." Hisyam bin Amir berkata: Ayahku yaitu Amir pada saat itu terbunuh dan ia di dahulukan diantara dua orang atau satu orang.Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih Al Anthaki], telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari], dari [Ats Tsauri] dari [Ayyub] dari [Humaid bin Hilal] dengan sanad dan maknanya, dalam hadits tersebut ia menambahkan kata: "Dan dalamkan penggaliannya."Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Jarir], telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Hilal] dari [Sa'd bin Hisyam bin Amir] dengan hadits ini.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dalam kondisi darurat atau banyak korban jiwa, diperbolehkan memakamkan beberapa jenazah di dalam satu liang kubur.
  • Orang yang paling banyak hafalan Al-Qur'an mendapat kemuliaan untuk diletakkan paling depan menghadap kiblat.
  • Galian kuburan sangat dianjurkan untuk dibuat lebar dan dalam agar jenazah aman dari gangguan luar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami