Sunan Abu Daud Hadits 2801 - Perintah Meratakan Kuburan yang Ditinggikan
Larangan Meninggikan Bangunan Kuburan dalam Islam
Sunan Abu Daud : 2801
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2801
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي هَيَّاجٍ الْأَسَدِيِّ قَالَ بَعَثَنِي عَلِيٌّ قَالَ لِي أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا أَدَعَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتُهُ وَلَا تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتُهُ
Abu Hayyaj Al Asadi Diriwayatkan dari:
[Ali] telah mengutusku, ia berkata: "Aku mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengutusku, agar aku tidak meninggalkan kuburan yang ditinggikan kecuali aku meratakannya, dan tidak meninggalkan berhala kecuali aku hancurkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang meninggikan bangunan kuburan secara berlebihan dari permukaan tanah.
- Dilarang membuat dan membiarkan patung menyerupai makhluk hidup yang bisa mengarah pada kemusyrikan.
- Pemimpin atau tokoh masyarakat berhak menugaskan perwakilan untuk membersihkan hal-hal yang menyimpang dari agama.
