Sunan Abu Daud Hadits 2802 - Hukum Meratakan Tanah Makam Sesudah Penguburan
Aturan Bentuk Kuburan dan Perintah Meratakan Tanah Makam
Sunan Abu Daud : 2802
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2802
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ أَبَا عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيِّ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِرُودِسَ مِنْ أَرْضِ الرُّومِ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا قَالَ أَبُو دَاوُد رُودِسُ جَزِيرَةٌ فِي الْبَحْرِ
Abu Ali Al Hamdani Diriwayatkan dari:
Kami pernah bersama Fadlalah bin 'Ubaid di Rudis yang merupakan bagian dari negeri Romawi, kemudian seorang sahabat kami meninggal. Kemudian Fadlalah memerintahkan agar menguburkannya dan diratakan kuburan tersebut. Kemudian ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk meratakannya.Abu Daud berkata: Rudis adalah sebuah teluk di laut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perintah untuk meratakan atau tidak meninggikan tanah kuburan adalah ajaran langsung dari Rasulullah.
- Bentuk kesederhanaan dalam pemakaman sangat ditekankan agar tidak ada sikap berlebihan kepada mayit.
- Para sahabat nabi selalu menjaga dan mengamalkan ajaran Rasulullah di mana pun mereka berada, meski di luar negeri Arab.
