Sunan Abu Daud Hadits 2817 - Larangan dan Laknat Bagi Wanita Peziarah Kubur
Hadits Tentang Laknat Bagi Wanita Peziarah Kubur dan Pemasang Pelita
Sunan Abu Daud : 2817
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2817
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا صَالِحٍ يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para wanita yang menziarahi kuburan, dan orang-orang yang menjadikannya sebagai masjid dan memberikan pelita.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Peringatan keras bagi wanita yang menjadikan aktivitas menziarahi kuburan sebagai sebuah kebiasaan (terlalu sering).
- Larangan mutlak menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah layaknya sebuah masjid karena dapat merusak tauhid.
- Larangan menyalakan lampu atau pelita khusus di atas kuburan yang tidak memiliki manfaat dan cenderung berlebihan.
