Sunan Abu Daud Hadits 2820 - Aturan Pengurusan Jenazah Saat Ihram
Aturan dan Larangan Mengurus Jenazah Muhrim Saat Ihram
Sunan Abu Daud : 2820
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2820
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَقَصَتْ بِرَجُلٍ مُحْرِمٍ نَاقَتُهُ فَقَتَلَتْهُ فَأُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اغْسِلُوهُ وَكَفِّنُوهُ وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يُهِلُّ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Terdapat seorang laki-laki yang terjatuh dari untanya hingga lehernya patah dan membunuhnya, kemudian orang tersebut dibawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau berkata: "Mandikan serta kafanilah dia, dan jangan kalian tutup kepalanya, serta jangan kalian dekatkan minyak wangi kepadanya. Karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang meninggal akibat kecelakaan saat sedang berihram tetap dihukumi sebagai orang yang berada dalam keadaan ihram.
- Larangan keras memakaikan wangi-wangian serta menutup kepala jamaah laki-laki yang wafat saat haji atau umrah.
- Kemuliaan khusus bagi mereka yang meninggal dalam ketaatan haji, yang kelak dibangkitkan mengucapkan kalimat talbiyah.
