Sunan Abu Daud Hadits 2819 - Tata Cara Mengurus Jenazah Muhrim
Cara Khusus Mengurus Jenazah Orang yang Meninggal Saat Ihram
Sunan Abu Daud : 2819
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2819
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ وَقَصَتْهُ رَاحِلَتُهُ فَمَاتَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَقَالَ كَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَاغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يَقُولُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ خَمْسُ سُنَنٍ كَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ أَيْ يُكَفَّنُ الْمَيِّتُ فِي ثَوْبَيْنِ وَاغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ أَيْ إِنَّ فِي الْغَسْلَاتِ كُلِّهَا سِدْرًا وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا وَكَانَ الْكَفَنُ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو وَأَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوَهُ قَالَ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ قَالَ أَبُو دَاوُد قَالَ سُلَيْمَانُ قَالَ أَيُّوبُ ثَوْبَيْهِ وَقَالَ عَمْرٌو ثَوْبَيْنِ وَقَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَالَ أَيُّوبُ فِي ثَوْبَيْنِ وَقَالَ عَمْرٌو فِي ثَوْبَيْهِ زَادَ سُلَيْمَانُ وَحْدَهُ وَلَا تُحَنِّطُوهُ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَعْنَى سُلَيْمَانَ فِي ثَوْبَيْنِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dihadapkan kepada seorang laki-laki yang telah terjatuh dari kendaraannya kemudian meninggal dalam keadaan sedang berihram. Kemudian beliau berkata: "Kafanilah ia dengan dua pakaiannya dan mandikan ia dengan air dan daun bidara. Dan janganlah kalian tutupi kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah."Abu Daud berkata: aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata dalam hadits ini: Terdapat lima sunnah, yaitu: kafanilah ia dalam dua kain, -yaitu mayit di kafani dalam dua kain. Mandikanlah dengan air dan daun bidara, yaitu dalam setiap pencucian terdapat daun bidara, dan janganlah kalian tutupi kepalanya, dan jangan kalian dekatkan dengan minyak wangi. Kafan adalah berasal dari seluruh hartanya.Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], dan [Muhammad bin 'Ubaid] secara makna. Mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari ['Amr] dan [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] seperti itu. Ia berkata: "Dan kafankanlah dia dalam dua kain."Abu Daud berkata: Sulaiman berkata: Ayyub berkata: "Dua kainnya." Sedangkan 'Amr berkata: "Dua kain." Ibnu 'Ubaid berkata: Ayyub berkata: "Dalam dua kain." Dan 'Amr berkata: "Dalam dua kainnya." Sulaiman sendiri menambahkan: "Dan janganlah kalian memakaikan minyak wangi kepadanya."Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dengan makna hadits Sulaiman mengenai dua kain.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jenazah orang yang meninggal saat sedang ihram dimandikan menggunakan campuran air dan daun bidara.
- Kain kafan yang digunakan adalah dua helai kain ihram yang sedang ia pakai saat ia wafat.
- Dilarang memberikan minyak wangi serta dilarang menutup bagian kepala jenazah muhrim (orang yang berihram).
- Kabar gembira bahwa ia akan dibangkitkan di Padang Mahsyar dalam keadaan membaca kalimat talbiyah.
