Sunan Abu Daud Hadits 284 - Bahaya Berfatwa Tanpa Ilmu (Tayamum bagi Orang Terluka)
Teguran Keras Nabi: Keringanan Tayamum Bagi Orang yang Terluka Parah
Sunan Abu Daud : 284
Sunan Abu DaudNomor Hadis 284
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَنْطَاكِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ خُرَيْقٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para sahabatnya: "Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayamum saja?" Mereka menjawab: "Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu untuk menggunakan air." Maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal.Ketika kami sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau diberitahukan tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda: "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayamum dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya -Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang sedang terluka parah mendapat keringanan penuh untuk bertayamum atau mengusap perban, tidak wajib mengguyur luka dengan air.
- Sangat dilarang dan berbahaya memberikan hukum agama kepada orang lain tanpa dilandasi ilmu yang benar.
- Obat terbaik dari ketidaktahuan adalah bertanya langsung kepada orang yang lebih paham agar tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
