Sunan Abu Daud Hadits 2848 - Larangan Sumpah dan Nadzar
Larangan Nadzar Kecuali untuk Allah dan Sumpah Pemutus Silaturahmi
Sunan Abu Daud : 2848
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2848
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نَذْرَ إِلَّا فِيمَا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللَّهِ وَلَا يَمِينَ فِي قَطِيعَةِ رَحِمٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adh Dhabbi], telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman], telah menceritakan kepadaku [Abu Abdurrahman] dari ['Amr bin Syu'aib], dari [ayahnya], dari [kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak boleh ada nadzar kecuali pada sesuatu yang diharapkan padanya wajah Allah, dan tidak boleh ada sumpah dalam memutuskan hubungan kekerabatan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nadzar hanya sah dan diperbolehkan jika niatnya murni untuk mendapatkan keridhaan Allah.
- Dilarang keras bersumpah dengan tujuan untuk memutus tali silaturahmi dengan kerabat.
- Islam sangat menjaga keharmonisan keluarga, sehingga larangan ini menjadi pencegah perpecahan.
