Sunan Abu Daud Hadits 2863 - Kafarah Nadzar Maksiat

Batalnya Nadzar Maksiat dan Kewajiban Membayar Kafarah

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2863

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ بِمَعْنَاهُ وَإِسْنَادِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ يَقُولُ قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ يَعْنِي فِي هَذَا الْحَدِيثِ حَدَّثَ أَبُو سَلَمَةَ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ الزُّهْرِيَّ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ أَبِي سَلَمَةَ و قَالَ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ وَتَصْدِيقُ ذَلِك مَا حَدَّثَنَا أَيُّوبُ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يَقُولُ أَفْسَدُوا عَلَيْنَا هَذَا الْحَدِيثَ قِيلَ لَهُ وَصَحَّ إِفْسَادُهُ عِنْدَكَ وَهَلْ رَوَاهُ غَيْرُ ابْنِ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ أَيُّوبُ كَانَ أَمْثَلَ مِنْهُ يَعْنِي أَيُّوبَ بْنَ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ وَقَدْ رَوَاهُ أَيُّوبُ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak boleh ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dengan makna dan sanadnya.Abu Daud berkata: Aku mendengar Ahmad berkata: Ibnu Al Mubarak telah mengabarkan kepadaku dalam hadits ini: Abu Salamah telah menceritakan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Az Zuhri tidak mendengarnya dari Abu Salamah. Ahmad bin Muhammad berkata: Dan yang membenarkan hal tersebut adalah apa yang telah diceritakan Ayyub bin Sulaiman.Abu Daud berkata: aku telah mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: Mereka telah merusak hadits ini terhadap kami. Dikatakan kepadanya: Perusakan itu benar menurutmu, apakah ada yang meriwayatkannya selain Ibnu Abu Uwais? Ia berkata: Ayyub, ia paling mirip dengannya. Yaitu Ayyub bin Sulaiman bin Bilal, dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Ayyub.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak ada keharusan untuk menjalankan nadzar yang isinya berupa kemaksiatan kepada Allah.
  • Meskipun nadzar maksiat tidak boleh dilakukan, orang yang mengucapkannya wajib membayar kafarah atau denda.
  • Besaran kafarah untuk membatalkan nadzar maksiat adalah sama dengan denda melanggar sumpah biasa.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami