Sunan Abu Daud Hadits 2879 - Wali Menggantikan Puasa Bagi Orang yang Wafat
Siapa yang Wajib Menggantikan Puasa Bagi Orang yang Meninggal?
Sunan Abu Daud : 2879
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2879
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wali atau keluarga dekat memiliki hak istimewa sekaligus tanggung jawab untuk melunasi puasa anggota keluarga yang wafat.
- Kewajiban puasa tidak hilang karena kematian, melainkan dapat dipindahkan pelaksanaannya kepada orang yang masih hidup.
- Bekerja sama dalam keluarga untuk membersihkan dosa dan hutang mendiang adalah perbuatan amal yang sangat terpuji.
