Sunan Abu Daud Hadits 2880 - Syarat Memenuhi Nazar Menyembelih Hewan
Syarat Memenuhi Nazar Menyembelih Hewan di Tempat Bekas Kesyirikan
Sunan Abu Daud : 2880
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2880
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عُبَيْدٍ أَبُو قُدَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى رَأْسِكَ بِالدُّفِّ قَالَ أَوْفِي بِنَذْرِكِ قَالَتْ إِنِّي نَذَرْتُ أَنْ أَذْبَحَ بِمَكَانِ كَذَا وَكَذَا مَكَانٌ كَانَ يَذْبَحُ فِيهِ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ لِصَنَمٍ قَالَتْ لَا قَالَ لِوَثَنٍ قَالَتْ لَا قَالَ أَوْفِي بِنَذْرِكِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin 'Ubaid Abu Qudamah] dari ['Ubaidullah bin Al Akhnas] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwaSeorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah bernadzar untuk memukul rebana di hadapan anda." Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!" Ia berkata: "Sesungguhnya saya bernadzar untuk menyembelih di tempat ini dan ini." Yaitu tempat yang dahulu orang-orang Jahiliyah menyembelih padanya. Beliau berkata: "Untuk patung?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Untuk berhala?" Ia berkata: "Tidak." Beliau berkata: "Penuhi nadzarmu!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nazar yang sifatnya mubah atau diperbolehkan (seperti memukul rebana karena gembira) wajib untuk dipenuhi.
- Menyembelih hewan nazar di tempat yang pernah menjadi lokasi kesyirikan diperbolehkan asalkan patung berhalanya sudah dihancurkan.
- Umat Islam wajib memastikan bahwa semua bentuk peribadatannya bersih dari pencampuran dengan tradisi dan ritual agama lain.
