Sunan Abu Daud Hadits 2921 - Pengertian Transaksi Ariyah
Memahami Apa Itu Jual Beli Ariyah (Araya)
Sunan Abu Daud : 2921
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2921
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ رَبِّهِ بْنِ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ الْعَرِيَّةُ الرَّجُلُ يُعْرِي النَّخْلَةَ أَوْ الرَّجُلُ يَسْتَثْنِي مِنْ مَالِهِ النَّخْلَةَ أَوْ الِاثْنَتَيْنِ يَأْكُلُهَا فَيَبِيعُهَا بِتَمْرٍ
Abdu Rabbihi bin Sa'id Al Anshari Diriwayatkan dari:
Al 'Ariyah adalah seseorang menyewakan pohon kurma atau seseorang mengecualikan satu atau dua pohon kurma dari hartanya yang ia makan dan menjualnya dengan kurma.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ariyah merupakan proses mengecualikan sebagian kecil harta perkebunan (seperti 1-2 pohon) dari transaksi besar.
- Pemilik kebun berhak mempertahankan hak konsumsi dari beberapa pohon yang ia inginkan.
- Hal ini memperjelas definisi operasional araya di kalangan para penduduk Madinah zaman dahulu.
