Sunan Abu Daud Hadits 2923 - Larangan Menjual Buah Sebelum Matang

Syarat Mutlak: Buah Harus Matang Sebelum Dijual Tumbas

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2923

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah hingga nampak kelayakannya, beliau melarang penjual dan pembeli.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sistem tebas pohon atau menjual buah yang sama sekali belum nampak matang dilarang di dalam Islam.
  • Baik penjual maupun pembeli sama-sama akan menanggung dosa jika nekat melanggar aturan ini.
  • Kesabaran menunggu buah sampai pada fase matang menjauhkan manusia dari perselisihan dan kerugian (gharar).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami