Sunan Abu Daud Hadits 2928 - Larangan Jual Beli Buah Sebelum Matang
Larangan Transaksi Jual Beli Buah Sebelum Tampak Kelayakannya
Sunan Abu Daud : 2928
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2928
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنِي يُونُسُ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا الزِّنَادِ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَمَا ذُكِرَ فِي ذَلِكَ فَقَالَ كَانَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ يُحَدِّثُ عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ كَانَ النَّاسُ يَتَبَايَعُونَ الثِّمَارَ قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهَا فَإِذَا جَدَّ النَّاسُ وَحَضَرَ تَقَاضِيهِمْ قَالَ الْمُبْتَاعُ قَدْ أَصَابَ الثَّمَرَ الدُّمَانُ وَأَصَابَهُ قُشَامٌ وَأَصَابَهُ مُرَاضٌ عَاهَاتٌ يَحْتَجُّونَ بِهَا فَلَمَّا كَثُرَتْ خُصُومَتُهُمْ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَالْمَشُورَةِ يُشِيرُ بِهَا فَإِمَّا لَا فَلَا تَتَبَايَعُوا الثَّمَرَةَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا لِكَثْرَةِ خُصُومَتِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ
Yunus Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Abu Az Zinad] mengenai penjualan buah sebelum nampak kelayakannya, dan apa yang diceritakan mengenai hal tersebut. Ia berkata: ['Urwah bin Az Zubair] menceritakan dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dari [Zaid bin Tsabit], ia berkata:Dahulu orang-orang saling berjual beli buah sebelum nampak kelayakannya. Kemudian apabila orang-orang telah memotong kurma, dan pembayaran diminta dari mereka (pembeli), maka pembeli berkata: "Buahnya telah membusuk, dan telah mengering serta terkena penyakit dan bencana."Mereka berhujjah dengannya, kemudian tatkala telah banyak perselisihan mereka di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti suatu isyarat yang beliau tunjukkan, apabila tidak maka beliau mengatakan: "Janganlah kalian berjual beli buah hingga, nampak kelayakannya." Karena banyak perselisihan dan perbedaan mereka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kita dilarang menjual buah di pohon yang belum terlihat kelayakannya atau belum siap panen.
- Menjual barang yang kualitas dan kondisinya belum pasti dilarang keras karena sering memicu perselisihan.
- Setiap transaksi dagang dalam Islam harus disepakati dengan jelas barangnya agar pembeli dan penjual sama-sama tenang dan tidak merasa ditipu.
