Sunan Abu Daud Hadits 2929 - Aturan Jual Beli Buah dan Sistem Araya

Hukum Menjual Buah Sebelum Matang dan Keringanan Sistem Araya

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2929

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِسْمَعِيلَ الطَّالَقَانِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ وَلَا يُبَاعُ إِلَّا بِالدِّينَارِ أَوْ بِالدِّرْهَمِ إِلَّا الْعَرَايَا

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual buah hingga nampak kelayakannya, dan tidak dijual kecuali dengan dinar atau dirham, kecuali 'araya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang memperjualbelikan buah yang masih belum layak konsumsi kecuali ada syarat khusus yang dibolehkan agama.
  • Jual beli yang aman dan sah sebaiknya menggunakan alat tukar yang nilainya jelas seperti uang tunai.
  • Agama Islam memberikan keringanan (araya) bagi orang miskin untuk menukar kurma dengan aturan khusus agar mereka tetap bisa makan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami