Sunan Abu Daud Hadits 2940 - Kerja Sama Tenaga dalam Perang Badr
Kebolehan Kerja Sama Bagi Hasil Tenaga (Syirkah Abdan) Menurut Hadits
Sunan Abu Daud : 2940
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2940
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْتُ أَنَا وَعَمَّارٌ وَسَعْدٌ فِيمَا نُصِيبُ يَوْمَ بَدْرٍ قَالَ فَجَاءَ سَعْدٌ بِأَسِيرَيْنِ وَلَمْ أَجِئْ أَنَا وَعَمَّارٌ بِشَيْءٍ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Aku dan 'Ammar serta Sa'd bersekutu pada apa yang kami dapatkan ketika perang Badr, Abdullah berkata: Kemudian Sa'd membawa dua orang tawanan sementara aku dan 'Ammar tidak membawa sesuatu pun.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Membangun kerja sama bisnis yang didasari pada tenaga dan keahlian fisik sangat diperbolehkan menurut syariat Islam.
- Keuntungan hasil kerja sama wajib dibagi sesuai kesepakatan walau ada rekan yang hasil kerjanya lebih sedikit hari itu.
- Perjanjian yang telah disepakati sejak awal harus dijaga dan diselesaikan dengan adil tanpa menimbulkan sakit hati.
