Sunan Abu Daud Hadits 2948 - Hukum Menyewakan Lahan Pertanian
Hukum Menyewakan Lahan Pertanian dalam Syariat Islam
Sunan Abu Daud : 2948
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2948
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ ذَرٍّ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَنَا أَبُو رَافِعٍ مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ يَرْفُقُ بِنَا وَطَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ أَرْفَقُ بِنَا نَهَانَا أَنْ يَزْرَعَ أَحَدُنَا إِلَّا أَرْضًا يَمْلِكُ رَقَبَتَهَا أَوْ مَنِيحَةً يَمْنَحُهَا رَجُلٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Dzar] dari [Mujahid] dari [Ibnu Rafi' bin Khadij], dari [ayahnya], ia berkata:[Abu Rafi'] telah datang kepada kami dari sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari suatu perkara yang beliau berikan keringanan kepada kami, dan ketaatan kepada Allah serta RasulNya lebih ringan bagi kami. Beliau melarang salah seorang diantara kami untuk menanam kecuali tanah yang ia miliki atau pemberian yang telah diberikan seseorang kepadanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam sangat memperhatikan tata cara pemanfaatan lahan agar tidak ada pihak yang dizalimi.
- Dianjurkan untuk menanam di tanah milik sendiri atau memanfaatkan lahan yang dipinjamkan.
- Mentaati segala aturan Allah dan Rasul-Nya selalu membawa kemudahan dalam kehidupan sehari-hari.
