Sunan Abu Daud Hadits 2949 - Anjuran Meminjamkan Tanah Kosong
Larangan Sistem Haql dan Anjuran Meminjamkan Tanah Kosong
Sunan Abu Daud : 2949
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2949
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ أَنَّ أُسَيْدَ بْنَ ظُهَيْرٍ قَالَ جَاءَنَا رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَاكُمْ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَكُمْ نَافِعًا وَطَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْفَعُ لَكُمْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَاكُمْ عَنْ الْحَقْلِ وَقَالَ مَنْ اسْتَغْنَى عَنْ أَرْضِهِ فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَدَعْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَكَذَا رَوَاهُ شُعْبَةُ وَمُفَضَّلُ بْنُ مُهَلْهَلٍ عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ شُعْبَةُ أُسَيْدٌ ابْنُ أَخِي رَافِعِ بْنِ خَديِجٍ
Usaid bin Zhuhair Diriwayatkan dari:
[Rafi' bin Khudaij] telah datang kepada kami dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kalian, sedang ketaatan kepada Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah lebih bermanfaat bagi kalian. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian dari haql (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak membutuhkan tanahnya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya!"Abu Daud berkata: Dan demikianlah hadits tersebut diriwayatkan oleh [Syu'bah] dan Mufadldlal bin Muhalhal, dari [Manshur]. Syu'bah berkata: Usaid adalah anak saudara Rafi' bin Khadij.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang melakukan transaksi pertanian yang memiliki unsur ketidakpastian tinggi seperti sistem haql.
- Pemilik lahan yang tidak dipakai sangat dianjurkan untuk meminjamkannya kepada orang lain.
- Membantu saudara sesama muslim dengan meminjamkan lahan bernilai pahala dan memperkuat ukhuwah.
