Sunan Abu Daud Hadits 2950 - Cara Aman Sewa Lahan Pertanian
Cara Menyewakan Lahan Pertanian dengan Upah Uang Tunai
Sunan Abu Daud : 2950
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2950
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ الْخَطْمِيُّ قَالَ بَعَثَنِي عَمِّي أَنَا وَغُلَامًا لَهُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ فَقُلْنَا لَهُ شَيْءٌ بَلَغَنَا عَنْكَ فِي الْمُزَارَعَةِ قَالَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا حَتَّى بَلَغَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ حَدِيثٌ فَأَتَاهُ فَأَخْبَرَهُ رَافِعٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى بَنِي حَارِثَةَ فَرَأَى زَرْعًا فِي أَرْضِ ظُهَيْرٍ فَقَالَ مَا أَحْسَنَ زَرْعَ ظُهَيْرٍ قَالُوا لَيْسَ لِظُهَيْرٍ قَالَ أَلَيْسَ أَرْضُ ظُهَيْرٍ قَالُوا بَلَى وَلَكِنَّهُ زَرْعُ فُلَانٍ قَالَ فَخُذُوا زَرْعَكُمْ وَرُدُّوا عَلَيْهِ النَّفَقَةَ قَالَ رَافِعٌ فَأَخَذْنَا زَرْعَنَا وَرَدَدْنَا إِلَيْهِ النَّفَقَةَ قَالَ سَعِيدٌ أَفْقِرْ أَخَاكَ أَوْ أَكْرِهِ بِالدَّرَاهِمِ
Abu Ja'far Al Khathmi Diriwayatkan dari:
Pamanku mengutusku dan budaknya kepada Sa'id bin Al Musayyab, ia berkata: kemudian kami mengatakan kepadanya: Apakah ada sesuatu yang telah sampai kepadamu mengenai muzara'ah. Ia berkata: Dahulu Ibnu Umar melihatnya sebagai sesuatu yang diperbolehkan hingga sampai kepadanya hadits dari [Rafi' bin Khadij], kemudian ia datang kepadanya, lalu Rafi' mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah datang kepada Bani Haritsah lalu beliau melihat tanaman di tanah Dhuhair.Kemudian beliau berkata: "Betapa indah tanaman Dhuhair." Orang-orang berkata: "Itu bukan milik Dhuhair." Beliau berkata: "Bukankah itu adalah tanah milik Zhuhair?" Mereka berkata: "Benar, akan tetapi tanamannya adalah tanaman Fulan." Beliau berkata: "Ambillah tanaman kalian dan kembalikan pembiayaannya kepadanya." Rafi' berkata: Kemudian kami mengambil tanaman kami dan kami mengembalikan pembiayaan kepadanya. Sa'id berkata: "Berikan kepada saudaramu atau sewakan dengan upah beberapa dirham!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyewakan tanah menggunakan sistem bagi hasil panen yang tidak pasti sangat dilarang.
- Jika ingin menyewakan lahan, gunakan takaran pembayaran yang pasti seperti uang dirham.
- Hak setiap orang atas uang modal perawatan yang telah ia keluarkan selalu dijamin oleh hukum Islam.
