Sunan Abu Daud Hadits 2951 - Larangan Muhaqalah dan Muzabanah
Tiga Cara Bertani yang Halal dan Transaksi yang Dilarang
Sunan Abu Daud : 2951
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2951
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ حَدَّثَنَا طَارِقُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَقَالَ إِنَّمَا يَزْرَعُ ثَلَاثَةٌ رَجُلٌ لَهُ أَرْضٌ فَهُوَ يَزْرَعُهَا وَرَجُلٌ مُنِحَ أَرْضًا فَهُوَ يَزْرَعُ مَا مُنِحَ وَرَجُلٌ اسْتَكْرَى أَرْضًا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah (menjual gandum dalam bulirnya dengan gandum yang bersih dalam timbangan tertentu), dan muzabanah (menjual kurma kering dengan ruthab, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran). Sesungguhnya yang boleh menanam ada tiga orang, yaitu: seseorang yang memiliki tanah dan ia yang menanaminya, dan seseorang yang diberi tanah dan ia yang menanami apa yang ia diberikan kepadanya, serta seseorang yang menyewa tanah dengan upah emas atau perak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem jual beli hasil pertanian muhaqalah dan muzabanah dilarang keras karena mengandung unsur tebakan.
- Tiga cara bertani yang halal adalah menanam di tanah sendiri, tanah pinjaman, dan sewa bayar tunai.
- Keadilan ekonomi dalam Islam menghindari potensi kerugian pada petani kecil maupun pemilik tanah.
