Sunan Abu Daud Hadits 2952 - Sikap Sahabat Tentang Sewa Lahan
Peringatan Sahabat Terkait Hukum Menyewakan Lahan Pertanian
Sunan Abu Daud : 2952
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2952
قَالَ أَبُو دَاوُد قَرَأْتُ عَلَى سَعِيدِ بْنِ يَعْقُوبَ الطَّالْقَانِيِّ قُلْتُ لَهُ حَدَّثَكُمْ ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدٍ أَبِي شُجَاعٍ حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بْنُ سَهْلِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ إِنِّي لَيَتِيمٌ فِي حِجْرِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَحَجَجْتُ مَعَهُ فَجَاءَهُ أَخِي عِمْرَانُ بْنُ سَهْلٍ فَقَالَ أَكْرَيْنَا أَرْضَنَا فُلَانَةَ بِمِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ
Utsman bin Sahl bin Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Sungguh aku dahulu adalah seorang anak yatim di dalam asuhan Rafi' bin Khadij, dan aku pernah berhaji bersamanya. Kemudian saudara Imran bin Sahl datang kepadanya dan berkata: "Kami menyewakan tanah kami kepada Fulanah dengan upah dua ratus dirham." Kemudian ia berkata: "Tinggalkan pekerjaan tersebut, karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyewakan tanah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga harta keluarga mereka dari tata cara yang dilarang agama.
- Praktik perjanjian penyewaan lahan harus selalu mengikuti panduan syariat agar terhindar dari riba.
- Wajib mengingatkan saudara apabila terlihat melakukan transaksi yang menyelisihi perintah Nabi.
