Sunan Abu Daud Hadits 2952 - Sikap Sahabat Tentang Sewa Lahan

Peringatan Sahabat Terkait Hukum Menyewakan Lahan Pertanian

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2952

قَالَ أَبُو دَاوُد قَرَأْتُ عَلَى سَعِيدِ بْنِ يَعْقُوبَ الطَّالْقَانِيِّ قُلْتُ لَهُ حَدَّثَكُمْ ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سَعِيدٍ أَبِي شُجَاعٍ حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بْنُ سَهْلِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ إِنِّي لَيَتِيمٌ فِي حِجْرِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ وَحَجَجْتُ مَعَهُ فَجَاءَهُ أَخِي عِمْرَانُ بْنُ سَهْلٍ فَقَالَ أَكْرَيْنَا أَرْضَنَا فُلَانَةَ بِمِائَتَيْ دِرْهَمٍ فَقَالَ دَعْهُ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ

Utsman bin Sahl bin Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:

Sungguh aku dahulu adalah seorang anak yatim di dalam asuhan Rafi' bin Khadij, dan aku pernah berhaji bersamanya. Kemudian saudara Imran bin Sahl datang kepadanya dan berkata: "Kami menyewakan tanah kami kepada Fulanah dengan upah dua ratus dirham." Kemudian ia berkata: "Tinggalkan pekerjaan tersebut, karena sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyewakan tanah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga harta keluarga mereka dari tata cara yang dilarang agama.
  • Praktik perjanjian penyewaan lahan harus selalu mengikuti panduan syariat agar terhindar dari riba.
  • Wajib mengingatkan saudara apabila terlihat melakukan transaksi yang menyelisihi perintah Nabi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami