Sunan Abu Daud Hadits 2953 - Riba dalam Perjanjian Bagi Hasil
Waspada Praktik Riba dalam Perjanjian Bagi Hasil Pertanian
Sunan Abu Daud : 2953
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2953
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا بُكَيْرٌ يَعْنِي ابْنَ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّهُ زَرَعَ أَرْضًا فَمَرَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسْقِيهَا فَسَأَلَهُ لِمَنْ الزَّرْعُ وَلِمَنْ الْأَرْضُ فَقَالَ زَرْعِي بِبَذْرِي وَعَمَلِي لِي الشَّطْرُ وَلِبَنِي فُلَانٍ الشَّطْرُ فَقَالَ أَرْبَيْتُمَا فَرُدَّ الْأَرْضَ عَلَى أَهْلِهَا وَخُذْ نَفَقَتَكَ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dukain], telah menceritakan kepada kami [Bukair bin Amir] dari [Ibnu Abu Nu'm], telah menceritakan kepadaku [Rafi' bin Khadij], bahwaIa menanami sebuah lahan, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewatinya sementara ia sedang mengairi lahan tersebut. Kemudian beliau bertanya: "Milik siapakah tanaman dan milik siapa tanah itu?" Kemudian ia berkata: "Tanaman saya dengan benih dan kerja saya, saya mendapatkan setengah bagian, dan Bani Fulan mendapatkan setengah." Kemudian beliau berkata: "Kalian telah melakukan riba, kembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya dan ambillah pembiayaanmu!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perjanjian bagi hasil bumi yang belum jelas hasil akhirnya bisa terjatuh pada larangan praktik riba.
- Saat mengetahui kebenaran hukum syariat, seorang muslim harus segera menghentikan perjanjian yang salah.
- Islam memberikan jaminan pelindungan agar setiap orang bisa mengklaim kembali biaya perawatan miliknya.
