Sunan Abu Daud Hadits 2958 - Apa Itu Praktik Mukhabarah

Mengenal Definisi Mukhabarah yang Dilarang oleh Nabi

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2958

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَيُّوبَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ بُرْقَانَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ الْحَجَّاجِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُخَابَرَةِ قُلْتُ وَمَا الْمُخَابَرَةُ قَالَ أَنْ تَأْخُذَ الْأَرْضَ بِنِصْفٍ أَوْ ثُلُثٍ أَوْ رُبْعٍ

Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah. Aku katakan: "Apakah mukhabarah itu?" Ia berkata: "Engkau mengambil tanah dengan upah setengah atau sepertiga atau seperempat."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak dibenarkan mengambil sewa lahan menggunakan patokan persentase panen karena sangat rawan gagal.
  • Memahami istilah hukum fikih secara utuh dari para sahabat sangat penting agar tidak terjadi salah kaprah.
  • Risiko dari gagal panen di lahan pertanian tidak boleh dibebankan hanya kepada satu pihak pekerja saja.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami