Sunan Abu Daud Hadits 2959 - Sistem Bagi Hasil Lahan Khaibar

Hukum Kebolehan Sistem Bagi Hasil Berdasarkan Kasus Khaibar

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2959

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah setengah buah atau tanaman yang keluar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sistem kerja sama bagi hasil pertanian dengan nilai pembagian yang seimbang diperbolehkan oleh syariat.
  • Pemimpin umat sangat diperbolehkan mempekerjakan kelompok ahli meski mereka berasal dari golongan non-muslim.
  • Keringat kaum pekerja dihargai tinggi dengan selalu memastikan ia mendapatkan porsi jerih payah yang layak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami