Sunan Abu Daud Hadits 2959 - Sistem Bagi Hasil Lahan Khaibar
Hukum Kebolehan Sistem Bagi Hasil Berdasarkan Kasus Khaibar
Sunan Abu Daud : 2959
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2959
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah setengah buah atau tanaman yang keluar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem kerja sama bagi hasil pertanian dengan nilai pembagian yang seimbang diperbolehkan oleh syariat.
- Pemimpin umat sangat diperbolehkan mempekerjakan kelompok ahli meski mereka berasal dari golongan non-muslim.
- Keringat kaum pekerja dihargai tinggi dengan selalu memastikan ia mendapatkan porsi jerih payah yang layak.
