Sunan Abu Daud Hadits 2960 - Aturan Musaqah di Tanah Khaibar
Aturan Musaqah dalam Pengelolaan Kebun Kurma Khaibar
Sunan Abu Daud : 2960
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2960
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ غَنَجٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَأَنَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَطْرَ ثَمَرَتِهَا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada orang-orang yahudi Khaibar, agar mereka mengolahnya dengan modal mereka dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan setengah buahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjalankan operasional kebun kurma dengan cara bagi hasil musaqah adalah sah dan memiliki dasar sejarah kuat.
- Pembagian kewajiban antara penyedia lahan dan pemberi tenaga kerja wajib dirumuskan dengan baik di awal.
- Hasil harta rampasan perang suatu negara dapat diinvestasikan kembali demi menunjang kesejahteraan umat.
