Sunan Abu Daud Hadits 2968 - Hukum Upah Tukang Bekam
Hukum Meminta Upah Sebagai Tukang Bekam Menurut Hadits
Sunan Abu Daud : 2968
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2968
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ مُحَيِّصَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِجَارَةِ الْحَجَّامِ فَنَهَاهُ عَنْهَا فَلَمْ يَزَلْ يَسْأَلُهُ وَيَسْتَأْذِنُهُ حَتَّى أَمَرَهُ أَنْ أَعْلِفْهُ نَاضِحَكَ وَرَقِيقَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Muhayyishah] dari [ayahnya] bahwaIa meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyewakan tukang bekam, kemudian beliau melarangnya. Namun ia terus memohon dan minta izin hingga beliau memerintahkannya: "Berilah makan untamu yang digunakan untuk mengairi air, serta budakmu!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi pada awalnya melarang menyewakan tukang bekam untuk mengambil upahnya.
- Upah dari hasil bekam boleh dimanfaatkan untuk memberi pakan hewan peliharaan seperti unta.
- Penghasilan tersebut juga diizinkan untuk digunakan sebagai makanan bagi budak.
- Ada anjuran kehati-hatian dari Rasulullah terkait sumber harta yang dikonsumsi secara langsung.
