Sunan Abu Daud Hadits 2969 - Upah Pekerja Bekam
Bolehkah Menerima Upah Bekam? Ini Penjelasan Haditsnya
Sunan Abu Daud : 2969
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2969
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَهُ خَبِيثًا لَمْ يُعْطِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya beliau meyakininya sebagai sesuatu yang buruk, niscaya beliau tidak memberinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah sendiri pernah dibekam dan memberikan bayaran langsung kepada orang yang membekamnya.
- Memberikan upah kepada pekerja adalah bentuk pemenuhan hak yang sangat dianjurkan.
- Profesi tukang bekam bukanlah pekerjaan haram, karena Nabi tidak akan memberikan sesuatu yang buruk.
