Sunan Abu Daud Hadits 2969 - Upah Pekerja Bekam

Bolehkah Menerima Upah Bekam? Ini Penjelasan Haditsnya

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2969

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَهُ خَبِيثًا لَمْ يُعْطِهِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya beliau meyakininya sebagai sesuatu yang buruk, niscaya beliau tidak memberinya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah sendiri pernah dibekam dan memberikan bayaran langsung kepada orang yang membekamnya.
  • Memberikan upah kepada pekerja adalah bentuk pemenuhan hak yang sangat dianjurkan.
  • Profesi tukang bekam bukanlah pekerjaan haram, karena Nabi tidak akan memberikan sesuatu yang buruk.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami