Sunan Abu Daud Hadits 2970 - Membayar Jasa Pekerja
Keadilan Majikan dan Pemenuhan Upah Bekam dalam Islam
Sunan Abu Daud : 2970
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2970
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ حَجَمَ أَبُو طَيْبَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ وَأَمَرَ أَهْلَهُ أَنْ يُخَفِّفُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Abu Thaibah membekam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau memerintahkan agar ia diberi satu sha' kurma dan memerintahkan para majikannya agar meringankan upeti darinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi membayar jasa bekam yang dilakukan oleh Abu Thaibah dengan memberikan satu sha' kurma.
- Pentingnya memberikan bayaran atau imbalan yang layak bagi seseorang yang telah menyumbangkan tenaganya.
- Anjuran bagi para majikan untuk meringankan beban tugas atau setoran para pekerja di bawah tanggungannya.
