Sunan Abu Daud Hadits 2970 - Membayar Jasa Pekerja

Keadilan Majikan dan Pemenuhan Upah Bekam dalam Islam

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2970

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ حَجَمَ أَبُو طَيْبَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ وَأَمَرَ أَهْلَهُ أَنْ يُخَفِّفُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ

Anas bin Malik Diriwayatkan dari:

Abu Thaibah membekam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau memerintahkan agar ia diberi satu sha' kurma dan memerintahkan para majikannya agar meringankan upeti darinya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi membayar jasa bekam yang dilakukan oleh Abu Thaibah dengan memberikan satu sha' kurma.
  • Pentingnya memberikan bayaran atau imbalan yang layak bagi seseorang yang telah menyumbangkan tenaganya.
  • Anjuran bagi para majikan untuk meringankan beban tugas atau setoran para pekerja di bawah tanggungannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami