Sunan Abu Daud Hadits 2971 - Larangan Penghasilan Zina

Larangan Keras Mengambil Keuntungan dari Pelacuran

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2971

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْإِمَاءِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil pelacuran budak wanita.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang mengambil hasil uang atau keuntungan dari praktik pelacuran budak wanita.
  • Penghasilan dari jalan perzinaan adalah harta yang diharamkan untuk dikonsumsi.
  • Islam melarang eksploitasi pekerja atau budak untuk tujuan maksiat demi mengejar keuntungan materi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami