Sunan Abu Daud Hadits 2971 - Larangan Penghasilan Zina
Larangan Keras Mengambil Keuntungan dari Pelacuran
Sunan Abu Daud : 2971
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2971
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَازِمٍ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْإِمَاءِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil pelacuran budak wanita.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang mengambil hasil uang atau keuntungan dari praktik pelacuran budak wanita.
- Penghasilan dari jalan perzinaan adalah harta yang diharamkan untuk dikonsumsi.
- Islam melarang eksploitasi pekerja atau budak untuk tujuan maksiat demi mengejar keuntungan materi.
