Sunan Abu Daud Hadits 2972 - Hasil Kerja Tangan
Pengecualian Penghasilan Halal Melalui Pekerjaan Tangan
Sunan Abu Daud : 2972
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2972
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ حَدَّثَنِي طَارِقُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقُرَشِيُّ قَالَ جَاءَ رَافِعُ بْنُ رِفَاعَةَ إِلَى مَجْلِسِ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَقَدْ نَهَانَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْيَوْمَ فَذَكَرَ أَشْيَاءَ وَنَهَى عَنْ كَسْبِ الْأَمَةِ إِلَّا مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا وَقَالَ هَكَذَا بِأَصَابِعِهِ نَحْوَ الْخَبْزِ وَالْغَزْلِ وَالنَّفْشِ
Thariq bin Abdurrahman Al Qurasyi Diriwayatkan dari:
[Rafi' bin Rifa'ah] telah datang ke majelis orang-orang Anshar dan berkata: "Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami pada hari ini." Kemudian ia menyebutkan beberapa hal. "Dan beliau melarang dari hasil kerja budak yang berzina kecuali apa yang ia lakukan dengan tangannya." Dan ia mengucapkannya dengan jari-jarinya seperti membuat roti, memintal dan mengurai wol.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hasil atau upah dari perbuatan zina adalah harta yang diharamkan.
- Penghasilan dari keterampilan tangan seperti membuat roti atau memintal benang diperbolehkan.
- Islam membedakan dengan jelas antara harta hasil maksiat dan harta dari hasil keringat bekerja keras.
