Sunan Abu Daud Hadits 2973 - Kejelasan Sumber Harta
Pentingnya Meneliti Kejelasan Sumber Penghasilan
Sunan Abu Daud : 2973
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2973
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ هُرَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَافِعٍ هُوَ ابْنُ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْأَمَةِ حَتَّى يُعْلَمَ مِنْ أَيْنَ هُوَ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil pelacuran budak wanita hingga diketahui dari mana hasil tersebut diperoleh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menerima penghasilan dari budak wanita jika tidak diketahui asalnya.
- Wajib menelusuri sumber pendapatan untuk memastikan uang tersebut bukan dari hasil pelacuran.
- Pentingnya sikap berhati-hati menjaga perut dari harta yang status halalnya masih diragukan.
