Sunan Abu Daud Hadits 2982 - Menjadi Calo Orang Desa
Mengapa Orang Kota Dilarang Menjadi Calo Orang Desa?
Sunan Abu Daud : 2982
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2982
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ ثَوْرٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ فَقُلْتُ مَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa.Aku katakan: "Apa maksud tidak boleh orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa?" Ia berkata: "Tidak boleh ia menjadi calo."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang menetap di perkotaan dilarang menjadi perantara penjual bagi barang dagangan orang desa.
- Larangan ini bertujuan mencegah permainan harga dan penimbunan stok oleh pihak calo.
- Pedagang dari luar daerah sebaiknya diberikan akses untuk bertransaksi secara langsung dengan warga kota.
