Sunan Abu Daud Hadits 2981 - Larangan Penipuan Najsy
Larangan Keras Praktik Penipuan Najsy di Pasar
Sunan Abu Daud : 2981
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2981
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنَاجَشُوا
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian melakukan najsy."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras melakukan tawar-menawar palsu hanya untuk menaikkan harga jual (najsy).
- Tindakan bekerja sama menipu calon pembeli dilarang karena merugikan pihak lain secara tidak adil.
- Kejujuran dan keterbukaan adalah pilar paling penting agar transaksi dagang membawa berkah.
