Sunan Abu Daud Hadits 2981 - Larangan Penipuan Najsy

Larangan Keras Praktik Penipuan Najsy di Pasar

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2981

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَنَاجَشُوا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah kalian melakukan najsy."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang keras melakukan tawar-menawar palsu hanya untuk menaikkan harga jual (najsy).
  • Tindakan bekerja sama menipu calon pembeli dilarang karena merugikan pihak lain secara tidak adil.
  • Kejujuran dan keterbukaan adalah pilar paling penting agar transaksi dagang membawa berkah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami