Sunan Abu Daud Hadits 2980 - Hak Khiyar Pedagang
Hak Pilih (Khiyar) Bagi Pedagang yang Dicegat di Jalan
Sunan Abu Daud : 2980
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2980
حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو الرَّقِّيَّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ تَلَقِّي الْجَلَبِ فَإِنْ تَلَقَّاهُ مُتَلَقٍّ مُشْتَرٍ فَاشْتَرَاهُ فَصَاحِبُ السِّلْعَةِ بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَتْ السُّوقَ قَالَ أَبُو عَلِيٍّ سَمِعْتُ أَبَا دَاوُدَ يَقُولُ قَالَ سُفْيَانُ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ أَنْ يَقُولَ إِنَّ عِنْدِي خَيْرًا مِنْهُ بِعَشَرَةٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyambut barang dagangan sebelum masuk pasar. Apabila terdapat pembeli yang menyambutnya kemudian membelinya maka pemilik barang memiliki hak untuk memilih apabila barang tersebut telah sampai ke pasar.Abu Ali berkata: aku mendengar Abu Daud berkata: Sufyan berkata: jangan sebagian kalian menjual barang yang masih ada dalam penawaran orang lain, dengan mengatakan: sesungguhnya aku memiliki yang lebih baik daripada itu dengan harga sepuluh.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pedagang yang barangnya dibeli di jalan berhak membatalkan transaksi setelah mengetahui harga riil di pasar.
- Dilarang menawarkan barang yang lebih bagus dengan niat merusak kesepakatan yang sedang berjalan.
- Islam memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi pedagang yang tidak mengetahui informasi harga.
- Praktik mengambil untung dari ketidaktahuan pihak penjual dilarang keras.
