Sunan Abu Daud Hadits 2979 - Larangan Merusak Tawaran
Etika Berbisnis: Larangan Menawar Barang Orang Lain
Sunan Abu Daud : 2979
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2979
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَلَقَّوْا السِّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا الْأَسْوَاقَ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah sebagian dari kalian menjual barang yang masih ada dalam penawaran orang lain, dan janganlah menyambut (membeli) barang hingga sampai ke pasar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat dilarang menawar barang yang sedang dalam proses penawaran oleh pihak lain.
- Mencegat pedagang dari luar kota di tengah jalan (talaqqi rukban) adalah tindakan yang dilarang.
- Aturan ini dibuat demi menjaga hubungan persaudaraan dan mencegah manipulasi harga.
- Pedagang dari luar berhak mengetahui harga pasar yang wajar sebelum barangnya dibeli.
