Sunan Abu Daud Hadits 2979 - Larangan Merusak Tawaran

Etika Berbisnis: Larangan Menawar Barang Orang Lain

Sunan Abu DaudNomor Hadis 2979

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَلَقَّوْا السِّلَعَ حَتَّى يُهْبَطَ بِهَا الْأَسْوَاقَ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Janganlah sebagian dari kalian menjual barang yang masih ada dalam penawaran orang lain, dan janganlah menyambut (membeli) barang hingga sampai ke pasar."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Sangat dilarang menawar barang yang sedang dalam proses penawaran oleh pihak lain.
  • Mencegat pedagang dari luar kota di tengah jalan (talaqqi rukban) adalah tindakan yang dilarang.
  • Aturan ini dibuat demi menjaga hubungan persaudaraan dan mencegah manipulasi harga.
  • Pedagang dari luar berhak mengetahui harga pasar yang wajar sebelum barangnya dibeli.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami