Sunan Abu Daud Hadits 2978 - Harta Budak Terjual
Siapa Pemilik Harta Budak yang Diperjualbelikan?
Sunan Abu Daud : 2978
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2978
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya], dari [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Kuhail], telah menceritakan kepadaku [orang yang mendengar] [Jabir bin Abdullah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang menjual budak dan ia (budak) memiliki harta, maka hartanya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kepemilikan harta budak tidak terputus dan tetap melekat pada penjual ketika budak itu dijual.
- Pembeli diizinkan untuk mengambil harta tersebut asalkan telah disepakati sebagai syarat jual beli.
- Transaksi jual beli dalam pandangan Islam harus didasari oleh kesepakatan yang transparan dan jelas batasannya.
