Sunan Abu Daud Hadits 2988 - Jual Beli Hewan Ternak
Hukum Membeli Kambing yang Ditahan Susunya dalam Islam
Sunan Abu Daud : 2988
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2988
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَخْلَدٍ التَّمِيمِيُّ حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي زِيَادٌ أَنَّ ثَابِتًا مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً احْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang membeli kambing yang telah ditahan kantong susunya, dan ia telah memerahnya apabila ia merelakannya maka ia menahannya, dan apabila tidak merelakannya maka pengganti susu yang diperah adalah satu sha' kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras memanipulasi kondisi hewan ternak dengan menahan susunya sebelum dijual kepada orang lain.
- Pembeli memiliki hak penuh untuk memilih atau membatalkan pembelian jika menyadari adanya indikasi kecurangan setelah memerah susu.
- Kompensasi atau ganti rugi yang wajar berupa satu sha' kurma harus diberikan jika pembeli memutuskan untuk mengembalikan hewan tersebut.
