Sunan Abu Daud Hadits 2993 - Mengapa Rasulullah Enggan Menetapkan Harga?
Ketentuan Harga Pasar dan Larangan Intervensi Harga Secara Paksa
Sunan Abu Daud : 2993
Sunan Abu DaudNomor Hadis 2993
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ بِلَالٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ حَدَّثَنِي الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ سَعِّرْ فَقَالَ بَلْ أَدْعُو ثُمَّ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ سَعِّرْ فَقَالَ بَلْ اللَّهُ يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ لِأَحَدٍ عِنْدِي مَظْلَمَةٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Seseorang datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga!" maka beliau berkata: "Tidak, akan tetapi aku akan berdo'a." Kemudian datang kepada beliau seseorang dan Berkata: "Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga!" Kemudian beliau berkata: "Allahlah yang menurunkan dan menaikkan, dan sesungguhnya aku berharap untuk bertemu dengan Allah sementara aku tidak memiliki dosa kedhaliman kepada seorangpun."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Naik dan turunnya harga barang di pasar secara alami merupakan bagian dari takdir rezeki yang diatur oleh Allah.
- Pemerintah tidak boleh memaksakan penetapan harga barang secara sewenang-wenang tanpa melihat kondisi para pedagang.
- Pemimpin harus sangat berhati-hati menjaga hak warganya agar tidak melakukan kezaliman baik dalam urusan harta maupun kebijakan ekonomi.
