Sunan Abu Daud Hadits 3017 - Jual Beli Air

Hukum Menjual Kelebihan Air Menurut Syariat Islam

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3017

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ

Iyas bin Abdu Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kelebihan air.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menjual kelebihan air yang bersumber dari alam liar sangat dilarang karena air tersebut adalah hak bersama umat manusia.
  • Apabila kita memiliki sumber air yang berlimpah, kita sangat dianjurkan untuk memberikannya secara cuma-cuma kepada orang yang butuh minum.
  • Islam membatasi praktik mencari keuntungan yang terlalu ekstrem, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan paling mendasar untuk hidup.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami