Sunan Abu Daud Hadits 3017 - Jual Beli Air
Hukum Menjual Kelebihan Air Menurut Syariat Islam
Sunan Abu Daud : 3017
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3017
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْعَطَّارُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
Iyas bin Abdu Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kelebihan air.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjual kelebihan air yang bersumber dari alam liar sangat dilarang karena air tersebut adalah hak bersama umat manusia.
- Apabila kita memiliki sumber air yang berlimpah, kita sangat dianjurkan untuk memberikannya secara cuma-cuma kepada orang yang butuh minum.
- Islam membatasi praktik mencari keuntungan yang terlalu ekstrem, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan paling mendasar untuk hidup.
