Sunan Abu Daud Hadits 3018 - Jual Beli Kucing
Hukum Mengambil Uang Hasil Menjual Anjing dan Kucing
Sunan Abu Daud : 3018
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3018
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ ح و حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ أَخْبَرَنَا عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Uang yang diperoleh dari hasil memperjualbelikan anjing secara komersial dilarang oleh Rasulullah.
- Menjadikan hewan kucing sebagai objek bisnis atau komoditas dagangan tidak diperkenankan dalam agama.
- Umat Islam didorong untuk merawat hewan peliharaan karena rasa sayang, bukan untuk meraup keuntungan finansial.
