Sunan Abu Daud Hadits 3018 - Jual Beli Kucing

Hukum Mengambil Uang Hasil Menjual Anjing dan Kucing

Sunan Abu DaudNomor Hadis 3018

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ ح و حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ أَخْبَرَنَا عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang dari hasil penjualan anjing serta kucing.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Uang yang diperoleh dari hasil memperjualbelikan anjing secara komersial dilarang oleh Rasulullah.
  • Menjadikan hewan kucing sebagai objek bisnis atau komoditas dagangan tidak diperkenankan dalam agama.
  • Umat Islam didorong untuk merawat hewan peliharaan karena rasa sayang, bukan untuk meraup keuntungan finansial.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami