Sunan Abu Daud Hadits 3019 - Jual Beli Kucing
Larangan Berbisnis dan Mencari Keuntungan dari Kucing
Sunan Abu Daud : 3019
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3019
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ زَيْدٍ الصَّنْعَانِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan kucing.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjual kucing untuk dimakan uang hasil penjualannya dilarang dalam syariat Islam yang lurus.
- Hubungan manusia dengan kucing harus dibangun atas dasar rasa belas kasih dan merawat ciptaan Tuhan, bukan komersial.
- Jika kita tidak sanggup merawat seekor kucing peliharaan, lebih baik diberikan kepada orang lain secara gratis.
