Sunan Abu Daud Hadits 3020 - Penghasilan Haram
Tiga Profesi Terlarang yang Penghasilannya Tidak Diberkahi
Sunan Abu Daud : 3020
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3020
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Abu Mas'ud Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwaBeliau melarang dari hasil penjualan anjing, upah pezina dan dukun.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mendapatkan harta atau kekayaan melalui praktik prostitusi dan zina adalah haram secara mutlak.
- Bayaran atau tarif jasa yang diminta oleh dukun maupun peramal nasib tidak memiliki kehalalan sama sekali.
- Mengomersialkan anjing untuk dijual secara umum juga termasuk dalam daftar pendapatan yang tidak mendatangkan keberkahan.
