Sunan Abu Daud Hadits 3029 - Larangan Menjual Makanan Sebelum Diterima
Hukum Menjual Kembali Barang yang Belum Sepenuhnya Diterima
Sunan Abu Daud : 3029
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3029
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menjual barang (khususnya makanan) yang baru dibeli jika barang itu belum selesai diserahterimakan ke tangan pembeli.
- Kepemilikan penuh dan penguasaan fisik atas barang menjadi syarat penting sebelum seseorang memasarkannya kembali.
- Aturan ini mendidik para pedagang untuk menjaga agar pasar tetap adil dan terhindar dari praktik spekulasi harga yang rentan konflik.
