Sunan Abu Daud Hadits 3030 - Wajib Memindahkan Barang Dagangan
Wajibnya Memindahkan Barang Dagangan Sebelum Dijual Kembali
Sunan Abu Daud : 3030
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3030
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ كُنَّا فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنْ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ يَعْنِي جُزَافًا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kami membeli makanan, kemudian beliau mengutus kepada kami seseorang yang menyeru agar kami memindahkan makanan tersebut dari tempat kami membelinya ke tempat lain, sebelum kami menjualnya dengan tanpa penakaran dan penimbangan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pembeli harus menunjukkan bukti serah terima dengan mengangkut barang yang dibelinya ke tempat lain sebelum memasarkannya lagi.
- Aturan ini berlaku secara khusus untuk pembelian barang secara borongan yang dilakukan tanpa takaran spesifik di awal.
- Memindahkan barang berguna untuk menghindarkan pedagang dari keuntungan spekulatif tanpa mau menanggung biaya operasional dan risiko barang.
