Hadis 3031
Sunan Abu Daud : 3031
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3031
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ الطَّعَامَ جُزَافًا بِأَعْلَى السُّوقِ فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يَنْقُلُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata:Dahulu orang-orang berjual beli makanan dengan tanpa penakaran dan penimbangan di atas pasar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya hingga mereka memindahkannya.
