Sunan Abu Daud Hadits 3032 - Hak Menerima Takaran yang Utuh
Larangan Menjual Makanan Sebelum Diterima Takarannya
Sunan Abu Daud : 3032
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3032
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ الْمَدِينِيِّ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang telah ia beli dengan takaran hingga ia menerima makanan tersebut.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketika membeli komoditas dengan sistem takaran, pastikan takarannya sudah ditinjau dan diterima lunas sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.
- Islam sangat melindungi hak-hak pembeli agar tidak menerima barang yang kurang dari timbangan dan takarannya.
- Tidak dihalalkan membuat akad transaksi beruntun atas satu barang fisik yang sama jika serah terima takarannya belum tuntas.
