Sunan Abu Daud Hadits 3035 - Hukuman Menjual Barang Juzaf Tanpa Dipindah
Larangan Tegas Menjual Barang Borongan Tanpa Dipindah
Sunan Abu Daud : 3035
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3035
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَأَيْتُ النَّاسَ يُضْرَبُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَرَوْا الطَّعَامَ جُزَافًا أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُبْلِغَهُ إِلَى رَحْلِهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam aku lihat orang-orang dipukul jika membeli makanan Juzaman (tanpa ditakar dan ditimbang), kemudian menjualnya kembali, kecuali ia membawanya terlebih dahulu ke tempat tinggalnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbelanja dagangan secara borongan (juzaf) tetap diperbolehkan, asalkan barang tersebut tidak langsung dijual di lokasi transaksi awal.
- Pemimpin atau petugas pengawas pasar berhak menindak tegas para pelapak yang berani mengabaikan ketertiban syariat jual beli.
- Tanggung jawab dari seorang penjual baru dianggap valid apabila ia sudah menunjukkan upaya mengangkut barang tersebut ke tempatnya sendiri.
