Hadis 3034
Sunan Abu Daud : 3034
Sunan Abu DaudNomor Hadis 3034
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَسُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ وَهَذَا لَفْظُ مُسَدَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اشْتَرَى أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ زَادَ مُسَدَّدٌ قَالَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَحْسِبُ أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ مِثْلَ الطَّعَامِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sulaiman bin Harb] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] -dan ini adalah lafazh Musaddad- dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika salah seorang diantara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya."[Sulaiman bin Harb] menyebutkan: "Hingga ia memenuhinya." [Musaddad] menambahkan: "Ia berkata: "Ibnu Abbas berkata: "Menurutku bahwa segala sesuatu (berlaku hukumnya) seperti makanan."
